Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:30 WIB
Ia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.
Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 % per tahun, bahkan sempat mencapai 12 % untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.
Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat. "Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujarnya.
Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.
Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 % per tahun, bahkan sempat mencapai 12 % untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.
Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat. "Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujarnya.
Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.
(nng)
Lihat Juga :