Pak Jokowi! Pengusaha Hotel Rebutan Pasien Covid-19 Nih..
Minggu, 20 September 2020 - 20:29 WIB
JAKARTA - Ekonom Indef Nailul Huda meminta kepada pemerintah tidak pilih kasih menunjuk hotel sebagai tempat karantina mandiri bagi pasien Covid-19. Pasalnya, sampai detik ini baru pengusaha hotel anggota PHRI yang rebutan mendapatkan jatah menampung pasien untuk isolasi mandiri.
"Selama pandemi, sektor perhotelan menjadi sektor yang paling terdampak. Jadi setiap hotel pasti mau dijadikan salah satu dari fasilitas isolasi mandiri dari pemerintah," ujar dia, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia juga menambahkan bahwa hotel yang mendaftar harus menyiapkan perlengkapan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara pengecekan juga harus dilakukan oleh beberapa pihak, jangan hanya dari pihak PHRI, Kemenparekraf, dan Kemenkes saja tapi juga melibatkan pihak luar yang bisa lebih obyektif. "Hal ini untuk menghindari kong-kalikong pihak-pihak PHRI dan kementerian terkait," ujarnya.
Senada Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengingatkan bila hotel dijadikan tempat karantina mandiri pasien Covid-19 akan menguntungkan dua pihak. Hotel yang sepi karena pandemi bisa tertolong dengan adanya insentif dari pemerintah.
Sementara fasilitas kesehatan yang terbatas bisa dibantu dengan kerjasama hotel. "Yang menjadi catatan adalah rekomendasi dari asosiasi atas pemilihan hotel harus didasarkan pada penilaian yang terbuka dan akuntabel. Jangan sampai menguntungkan segelintir pemilik jaringan hotel," ujar Bhima.
Tidak hanya itu namun juga perlu ada pembagian yang adil. Kemudian perlu juga syarat pengajuan hotel yang dijadikan untuk karantina mandiri terbuka kepada seluruh hotel bintang tiga. "Sehingga sesama pemilik hotel juga bisa memantau kelayakan fasilitas hotel tadi layak atau tidak dijadikan tempat karantina mandiri," ujarnya.
"Selama pandemi, sektor perhotelan menjadi sektor yang paling terdampak. Jadi setiap hotel pasti mau dijadikan salah satu dari fasilitas isolasi mandiri dari pemerintah," ujar dia, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia juga menambahkan bahwa hotel yang mendaftar harus menyiapkan perlengkapan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara pengecekan juga harus dilakukan oleh beberapa pihak, jangan hanya dari pihak PHRI, Kemenparekraf, dan Kemenkes saja tapi juga melibatkan pihak luar yang bisa lebih obyektif. "Hal ini untuk menghindari kong-kalikong pihak-pihak PHRI dan kementerian terkait," ujarnya.
Senada Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengingatkan bila hotel dijadikan tempat karantina mandiri pasien Covid-19 akan menguntungkan dua pihak. Hotel yang sepi karena pandemi bisa tertolong dengan adanya insentif dari pemerintah.
Sementara fasilitas kesehatan yang terbatas bisa dibantu dengan kerjasama hotel. "Yang menjadi catatan adalah rekomendasi dari asosiasi atas pemilihan hotel harus didasarkan pada penilaian yang terbuka dan akuntabel. Jangan sampai menguntungkan segelintir pemilik jaringan hotel," ujar Bhima.
Tidak hanya itu namun juga perlu ada pembagian yang adil. Kemudian perlu juga syarat pengajuan hotel yang dijadikan untuk karantina mandiri terbuka kepada seluruh hotel bintang tiga. "Sehingga sesama pemilik hotel juga bisa memantau kelayakan fasilitas hotel tadi layak atau tidak dijadikan tempat karantina mandiri," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda