Duh! Penunjukan Hotel Pasien Covid-19 Dianggap Tidak Adil
Minggu, 20 September 2020 - 20:47 WIB
JAKARTA - Pengamat Pariwisata Azril Azhari mengatakan, anggaran pemerintah sebesar Rp100 miliar kepada hotel bintang tiga yang menyediakan fasilitas karantina mandiri atas rekomendasi dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dinilai salah kaprah. Menurut dia, bantuan tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan.
"Sebab bagaimana dengan hotel bintang ke bawah dan tidak punya rekomendasi PHRI yang merupakan kelas UMKM. Saya kira salah kaprah di sini,” ujar dia dihubungi di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan bantuan kepada kalangan usaha khususnya di industri perhotelan, hendaknya dilakukan dengan menjangkau semua kelas hotel. Caranya, dengan mensubsidi biaya listrik dan air pada semua kelas hotel. “Ya subsidi aja biaya lisrik sama biaya air. Karena item terbesar pengeluaran industri ini ada pada listrik dan air,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah terlambat memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19 yang menyerang semua sektor. Untuk sektor pariwisata, bantuan lain yang perlu diharapkan adalah biaya sertifikasi. Biaya sertifikasi ini perlu, sebab kualitas penanganan Covid-19 pada sektor atau industri pariwisata sangat diperlukan.
"Nah, ini sertifikasi juga perlu, dimana penanganan Covid-19 melalui protokol di setiap perhotelan itu ada, tapi sertifikasi yang dibutuhkan. Nah, kalau sertifikasi sangat diharapkan industri hotel, sekarang yang perlu diatur adalah yang mengontrol atau mengaudit jalannya protokol kesehatannya itu siapa. jadi ini perlu tuntas," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Perhotelan Asparnas Erick Herlangga menyayangkan keputusan Kemenparekraf, yang hanya memberikan bantuan hanya kepada anggota PHRI untuk penyediaan ruang karantina mandiri bagi pasien Covid-19. Menurut Erick, banyak sekali hotel yang tidak tergabung dalam PHRI, tetapi juga butuh bantuan.
"Sebab bagaimana dengan hotel bintang ke bawah dan tidak punya rekomendasi PHRI yang merupakan kelas UMKM. Saya kira salah kaprah di sini,” ujar dia dihubungi di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan bantuan kepada kalangan usaha khususnya di industri perhotelan, hendaknya dilakukan dengan menjangkau semua kelas hotel. Caranya, dengan mensubsidi biaya listrik dan air pada semua kelas hotel. “Ya subsidi aja biaya lisrik sama biaya air. Karena item terbesar pengeluaran industri ini ada pada listrik dan air,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah terlambat memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19 yang menyerang semua sektor. Untuk sektor pariwisata, bantuan lain yang perlu diharapkan adalah biaya sertifikasi. Biaya sertifikasi ini perlu, sebab kualitas penanganan Covid-19 pada sektor atau industri pariwisata sangat diperlukan.
"Nah, ini sertifikasi juga perlu, dimana penanganan Covid-19 melalui protokol di setiap perhotelan itu ada, tapi sertifikasi yang dibutuhkan. Nah, kalau sertifikasi sangat diharapkan industri hotel, sekarang yang perlu diatur adalah yang mengontrol atau mengaudit jalannya protokol kesehatannya itu siapa. jadi ini perlu tuntas," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Perhotelan Asparnas Erick Herlangga menyayangkan keputusan Kemenparekraf, yang hanya memberikan bantuan hanya kepada anggota PHRI untuk penyediaan ruang karantina mandiri bagi pasien Covid-19. Menurut Erick, banyak sekali hotel yang tidak tergabung dalam PHRI, tetapi juga butuh bantuan.
(nng)
tulis komentar anda