Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:57 WIB
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7). Pemerintah, kata Prasetyo, akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai apresiasi atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

Selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, tugas Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi dan kebijakan bank sentral tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Proses selanjutnya akan bergantung pada penyampaian nama calon gubernur oleh Presiden kepada DPR. Setelah usulan diterima, Komisi XI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!