Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026 - 16:19 WIB
Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur BI didampingi oleh seorang Deputi Gubernur Senior dan empat Deputi Gubernur.
Menurut UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 38-39, Dewan Gubernur BI memiliki beberapa tugas utama yaitu: Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diberikan dengan hak substitusi.
Selain itu, pada Pasal 40 juga diatur syarat-syarat untuk seseorang bisa diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak dan moral yang tinggi, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Menurut UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 38-39, Dewan Gubernur BI memiliki beberapa tugas utama yaitu: Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diberikan dengan hak substitusi.
Selain itu, pada Pasal 40 juga diatur syarat-syarat untuk seseorang bisa diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak dan moral yang tinggi, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
(akr)
Lihat Juga :