Industri Tembakau Nasional Harus Dilindungi

Rabu, 23 September 2020 - 08:35 WIB
“Perlu diinventarisasikan hal-hal apa yang perlu menjadi prioritas DPR RI dan pemerintah. Hal ini yang perlu dibicarakan dalam pertemuan petani tembakau dengan DPR RI di pertemuan berikutnya. Kita harus mendudukan pada konteks yang tepat,” papar Lestarie. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

Masyarakat IHT yang diwakili Ketua APTI Jawa Barat Suryana merasa keberatan atas rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 077/2020. Dalam PMK tersebut, selain akan kembali menarikan tarif cukai di tahun 2021, pemerintah juga berkeinginan memberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok.

Padahal, cukai rokok sudah dinaikkan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23%. Sementara rencana simplifikasi cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar dari luar negeri dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil yang berproduksi di Tanah Air. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-19 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

“Jika industri rokok menengah dan kecil mati, akan menyusahkan para petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di Tanah Air. Ini merugikan kita semua,” tegas Suryana. (Heru Febrianto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!