Pembentukan SWF Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perlukah?
Kamis, 24 September 2020 - 10:04 WIB
Pengamat ekonomi Indef Nailul Huda menilai pembentukan SWF pada dasarnya tujuannya bagus, yaitu mengelola dana investasi dari berbagai sumber termasuk APBN, masyarakat, ataupun sumber lainnya. Namun, yang perlu dipikirkan jika dibuat lembaga, berarti ada bagian-bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dimutasi ke lembaga baru ini. (Baca juga: Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terganjal Ganti Rugi)
Menurut Nailul, yang perlu dipertanyakan adalah seberapa diperlukannya kehadiran SWF di Indonesia mengingat sebenarnya pemerintah dahulu sudah punya lembaga seperti ini, namun tidak berjalan optimal sehingga dibubarkan. "Lebih baik difungsikan dengan baik bagian-bagian dari BKPM dan Kemenkeu yang memang tugasnya mengelola dana investasi sehingga tidak perlu menambah jumlah lembaga lagi," ujar Nailul, di Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, pemerintah seyogianya perlu mengembangkan terlebih dahulu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sekarang di bawah Kemenkeu. Jadikan PIP ini sebagai SWF di Indonesia. "Perbaiki sistemnya, jangan asal buat lembaga baru tapi tujuannya belum jelas dan kuat," katanya.
Sebelumnya, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Robertus Bilatea mengatakan, pembentukan SWF bertujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Apalagi, saat ini kebutuhan Indonesia terhadap pendanaan infrastruktur sangat besar. Namun, saat ini pendanaan hanya terbatas melalui bank, pasar modal, atau BUMN. (Baca juga: Riau jadi Pusat Perhatian Penanganan Karhutla)
Menurut Nailul, yang perlu dipertanyakan adalah seberapa diperlukannya kehadiran SWF di Indonesia mengingat sebenarnya pemerintah dahulu sudah punya lembaga seperti ini, namun tidak berjalan optimal sehingga dibubarkan. "Lebih baik difungsikan dengan baik bagian-bagian dari BKPM dan Kemenkeu yang memang tugasnya mengelola dana investasi sehingga tidak perlu menambah jumlah lembaga lagi," ujar Nailul, di Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, pemerintah seyogianya perlu mengembangkan terlebih dahulu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sekarang di bawah Kemenkeu. Jadikan PIP ini sebagai SWF di Indonesia. "Perbaiki sistemnya, jangan asal buat lembaga baru tapi tujuannya belum jelas dan kuat," katanya.
Sebelumnya, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Robertus Bilatea mengatakan, pembentukan SWF bertujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Apalagi, saat ini kebutuhan Indonesia terhadap pendanaan infrastruktur sangat besar. Namun, saat ini pendanaan hanya terbatas melalui bank, pasar modal, atau BUMN. (Baca juga: Riau jadi Pusat Perhatian Penanganan Karhutla)
Lihat Juga :