Pembentukan SWF Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perlukah?

Kamis, 24 September 2020 - 10:04 WIB
"Secara faktual, kita mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang cukup signifikan jumlahnya untuk jalan tol, bandar udara, dan sebagainya. Kalau kita perhatikan dari sisi perbankan, kita tidak punya bank pembangunan, yang ada kita mempunyai komersial bank yang mengumpulkan dana masyarakat kemudian menempatkannya di investasi jangka pendek," ujar Robertus.

Selain mengumpulkan dana investasi, tujuan utama pembentukan LPI adalah untuk menciptakan lapangan kerja. Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN lainnya Adityo mengatakan, berdasarkan riset internal, setiap kenaikan 1% investasi mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi 0,3%. "Kenaikan ekonomi 0,3% maka penciptaan lapangan kerja 0,16% jika ditransaksikan itu 75.000 tenaga kerja," papar Adityo.

Positifnya lagi, menurut Adityo, kehadiran SWF bisa menekan ketergantungan utang. Apalagi, pembangunan infrastruktur yang masih membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga saat ini rasio utang terhadap PDB terus naik. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)

Untuk merealisasikan pembentukan SWF ini, Adityo mengaku sudah melakukan benchmark atau perbandingan sedikitnya terhadap 10 negara yang dijadikan contoh untuk pembentukan lembaga tersebut. Adapun di beberapa negara tujuan pembentukan SWF berbeda-beda. Ada yang untuk mengumpulkan dana investasi dan ada juga yang bertujuan mengembangkan hasil kekayaan negaranya.

Meski SWF dimiliki oleh negara, dalam operasionalnya Adityo mengaku lembaga tersebut tetap independen. Hanya yang akan menjadi dewan pengawas adalah Menteri Keuangan sebagai ketua dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang profesional. (Hafid Fuad/Rina Anggraeni/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More