Pengurus INSA Ramai-Ramai Tegaskan Kedaulatan Kapal Berbendera Indonesia, Ada Apa?

Selasa, 29 September 2020 - 21:21 WIB
Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto mengatakan asas cabotage telah berdampak positif terhadap serapan tenaga kerja di industri pelayaran dan ekosistem industri di sekitarnya, seperti logistik, galangan, asuransi, klasifikasi Indonesia, industri komponen, konsultan desain kapal, lembaga sekolah dan pelatihan SDM pelaut dan lainnya.

Nova menjelaskan, khusus kondisi bisnis kapal roro penumpang saat ini sudah oversupply, mengingat utilisasi kapal di bawah 50%. Kondisi ini semakin parah saat terjadi pembatasan pergerakan orang saat Covid-19. Atas dasar itu, relaksasi investasi asing di bidang kapal roro penumpang justru akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup usaha kapal. "Sehingga bisa berpotensi akan terjadi PHK massal baik di pelayaran maupun industri penunjangnya," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum I INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, armada kapal merah putih semakin tumbuh sejak diberlakukannya asas cabotage di Indonesia. Ini terbukti dengan menurunnya jumlah armada asing lantaran armada merah putih berhasil menguasai pangsa pasar angkutan laut domestik.

Seperti kondisi pasar angkutan laut dalam negeri, lanjut Darmansyah, khususnya di sektor minyak dan gas (migas) saat ini hampir 98 persen digantikan oleh armada merah putih. "Tingkat persaingan antar pelaku usaha pelayaran dalam negeri lebih kompetitif karena dalam kondisi equal playing field yang sama," jelas Darmansyah.

(Baca Juga: SOS! Agar Tak Tenggelam oleh Pandemi, Sektor Pelayaran Butuh Dukungan)

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan memangkas Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 bidang usaha menjadi enam bidang usaha. Itu berarti akan ada 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing.

Sebanyak enam bidang usaha yang masih akan tertutup untuk asing meliputi ganja, perjudian, industri dengan proses produksi merkuri, penangkapan spesies ikan yang diindungi serta pemanfaatan atau pengambilan koral (karang dari alam).

Pemangkasan dilakukan atas revisi Perpres No 44 Tahun 2016 yang rencananya akan diundangkan pada Januari 2020. Penyesuaian nama juga diubah dari Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Positif Investasi.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More