Bagian Program PEN, Puluhan Sektor Industri Dapat Insentif Fiskal
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:15 WIB
“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.
Terkait jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)
Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.
“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.
Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp583,2 miliar. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)
Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN. “Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut,” katanya. (Rina Anggraeni)
Terkait jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)
Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.
“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.
Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp583,2 miliar. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)
Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN. “Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut,” katanya. (Rina Anggraeni)
(ysw)
tulis komentar anda