Pak Ahok, Ada yang Minta Tolong Usut Kejanggalan Tender Kilang Olefin Nih
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:39 WIB
JAKARTA - Pengamat migas nasional yang juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menduga, terdapat kejanggalan dengan masuknya perusahaan konstruksi asal Korea Selatan, Hyundai Engineering Co Ltd dalam proses pra-kualifikasi lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban, Jawa Timur.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Selain itu menurut Yusri, proses awal lelang tender tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Diduga telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk Pertamina," ungkap Yusri di Jakarta.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mencatat ada empat kejanggalan dalam proses awal lelang tender proyek senilai Rp50 triliun ini. Keempat kejanggalan tersebut yakni : (1) Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC ; (2) anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker ; (3) Pertamina mengubah isi pra-kualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan ; (4) dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Sebagaimana diketahui, anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) , akan membangun pabrik petrokimia yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Proyek dengan sebutan TPPI Olefin Complex ini bakal memproduksi high density polyethylene (HDPE), low density polyethylene (LDPE), dan polipropilena (PP).
Adapun, proses tender DBC Olefin TPPI Tuban diikuti oleh empat konsorsium internasional, yang terdiri dari konsorsium Daelim Industrial-Wijaya Karya-McDermott Indonesia (Konsorsium Daelim) dan JO Hyundai Engineering Co–Saipem SpA–Rekayasa Industri–PT Enviromate Technology International (JO Hyundai Engineering Co).
Kemudian, konsorsium GS E&C–Adhi Karya–Technimont SpA (Konsorsium GS E&C) dan Konsorsium Technip–Tripatra–Samsung Engineering (Konsorsium Technip). Proses tender tersebut telah meloloskan dua konsorsium sebagai penawar terbaik yaitu JO Hyundai Engineering Co dan konsorsium Technip.
(Baca Juga: CERI Soroti Kompetensi Bidder Proyek Olefin TPPI di Tuban )
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Selain itu menurut Yusri, proses awal lelang tender tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Diduga telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk Pertamina," ungkap Yusri di Jakarta.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mencatat ada empat kejanggalan dalam proses awal lelang tender proyek senilai Rp50 triliun ini. Keempat kejanggalan tersebut yakni : (1) Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC ; (2) anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker ; (3) Pertamina mengubah isi pra-kualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan ; (4) dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Sebagaimana diketahui, anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) , akan membangun pabrik petrokimia yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Proyek dengan sebutan TPPI Olefin Complex ini bakal memproduksi high density polyethylene (HDPE), low density polyethylene (LDPE), dan polipropilena (PP).
Adapun, proses tender DBC Olefin TPPI Tuban diikuti oleh empat konsorsium internasional, yang terdiri dari konsorsium Daelim Industrial-Wijaya Karya-McDermott Indonesia (Konsorsium Daelim) dan JO Hyundai Engineering Co–Saipem SpA–Rekayasa Industri–PT Enviromate Technology International (JO Hyundai Engineering Co).
Kemudian, konsorsium GS E&C–Adhi Karya–Technimont SpA (Konsorsium GS E&C) dan Konsorsium Technip–Tripatra–Samsung Engineering (Konsorsium Technip). Proses tender tersebut telah meloloskan dua konsorsium sebagai penawar terbaik yaitu JO Hyundai Engineering Co dan konsorsium Technip.
(Baca Juga: CERI Soroti Kompetensi Bidder Proyek Olefin TPPI di Tuban )
tulis komentar anda