Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus
Senin, 05 Oktober 2020 - 20:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omniibus Law menjadi UU. Dalam UU tersebut pemerintah memastikan kembali tidak akan menghapus hak cuiti perempuan, yakni cuti haid dan hamil yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurut dia terkait persoala cuti haid dan cuti hamil tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Di samping itu, UU juga mengatur terkait penyesuaaian jam kerja serta memastikan uang pesangon yang telah habis kontrak. "Pengaturan jam kerja tersebut disesuaikan baik itu industri apakah ekonomi digital," kata dia.
Dia juag memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak maupun tetap. Pihaknya memastikan baik pegawai kontrak ataupun tetap punya perlindungan sama. "Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tandas dia.
"UU Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurut dia terkait persoala cuti haid dan cuti hamil tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Di samping itu, UU juga mengatur terkait penyesuaaian jam kerja serta memastikan uang pesangon yang telah habis kontrak. "Pengaturan jam kerja tersebut disesuaikan baik itu industri apakah ekonomi digital," kata dia.
Dia juag memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak maupun tetap. Pihaknya memastikan baik pegawai kontrak ataupun tetap punya perlindungan sama. "Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda