Diprotes Keras Buruh, Begini Bunyi Pasal yang Mengatur Perjanjian Kerja UU Ciptaker

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh menolak mekanisme perjanjian kerja yang tercantum di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Pasalnya, di dalam regulasi itu tak mengatur berapa lama seorang pekerja menyandang status pegawai kontrak.

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, perjanjian kerja seorang buruh diatur di dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 61. Beleid itu terdapat lima ayat yang menjelaskan mekanisme perjanjian kerja pegawai dengan status kontrak.



Pasal 61 dalam UU Ciptaker menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja atau buruh meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu. ( Baca juga:Yes! Pakai Bahan Bakar Baru Ini, Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor )

"Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja," bunyi Pasal 61 ayat 1 huruf d dan e.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!