Omnibus Law Bikin Pekerja RI di Luar Negeri Tidak Lagi Dipungut Pajak

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:09 WIB
TKI yang bekerja di luar negeri tidak lagi dipungut pajak. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan beberapa pasal krusial terkait sektor pajak di UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya membebaskan pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lebih dari 183 hari tinggal di luar negeri.

Para diaspora itu bakal menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Adapun aturan tersebut akan berlaku dalam empat tahun pertama. Selama ini, para diaspora masih menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga mereka dikenakan pajak berganda yakni dari dua negara untuk penghasilan yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di uu perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia mengatakan sedangkan warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subjek pajak dalam negeri. Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan objek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

Dalam langkah tersebut, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh). Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.



"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More