Aturan UU Cipta Kerja, Bayar Upah Pekerja Tidak Boleh Molor
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:52 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait menghapus penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor UMKM.
"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Disamping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM. "Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak harua hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM. "Ada prinsip umum dalam kalster tenagakerja," tandasnya.
"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Disamping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM. "Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak harua hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM. "Ada prinsip umum dalam kalster tenagakerja," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda