UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:23 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang, meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (8/10/2020).
Adapun terang dia, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya. "Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir: Bila Kesehatan Tidak Selesai, Lupakan Ekonomi )
Dia melanjutkan, negara akan memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Covid-19. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Covid-19 telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," paparnya.
Sambung dia menambahkan, dibutuhkan kerja sama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi )
Dijelaskan juga bahwa, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15. Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3. Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
Adapun terang dia, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya. "Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir: Bila Kesehatan Tidak Selesai, Lupakan Ekonomi )
Dia melanjutkan, negara akan memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Covid-19. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Covid-19 telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," paparnya.
Sambung dia menambahkan, dibutuhkan kerja sama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi )
Dijelaskan juga bahwa, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15. Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3. Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
(akr)
tulis komentar anda