Asosiasi Vape Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 08:35 WIB
“Kami pun siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)
Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) Samrat Chowdhery mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga antitembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.
“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” tegas Samrat. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
Padahal, Samrat melanjutkan, konsumen berhak menggunakan produk tembakau alternatif untuk membantu mereka. Bahkan, konsumen memiliki hak dalam merespons kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut.
“Konsumen memiliki hak yang sama dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Pada tahun 1985, Majelis Umum PBB mengadopsi pedoman untuk perlindungan konsumen yang menekankan dan memastikan suara konsumen didengarkan dalam pembuatan kebijakan,” ungkapnya. (Rakhmat Baihaqi)
Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) Samrat Chowdhery mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga antitembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.
“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” tegas Samrat. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
Padahal, Samrat melanjutkan, konsumen berhak menggunakan produk tembakau alternatif untuk membantu mereka. Bahkan, konsumen memiliki hak dalam merespons kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut.
“Konsumen memiliki hak yang sama dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Pada tahun 1985, Majelis Umum PBB mengadopsi pedoman untuk perlindungan konsumen yang menekankan dan memastikan suara konsumen didengarkan dalam pembuatan kebijakan,” ungkapnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :