Babak Baru UU Cipta Kerja, 40 Aturan Turunan Dikejar Demi Diterima Buruh

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:57 WIB
UU Cipta Kerja memasuki babak baru, dimana 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan, terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Turunan pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini bisa membuat aturan itu lebih efektif. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan turunan dibuat agar bisa diterima oleh buruh.

Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). (Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )

"Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Cipta kerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).



Dia melanjutkan ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres).

"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )

Sambung Wijayanto menambahkan, agar pemerintah memperbaiki birokrasi yang juga dianggap sebagai salah satu kendala implementasi UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan, birokrasi yang tidak siap justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Nah kita ingin mengurangi ketidakpastian (melalui UU Cipta Kerja), tapi justru ada potensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More