Sejak Awal Pandemi, Stafsus Airlangga: Kami Berusaha Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengklaim telah memantau pandemi Covid-19 dan dampaknya bagi Indonesia sejak ramai di Wuhan, China, pada Januari lalu. Pemerintah menyiapkan dana penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar Rp695 triliun.
Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Eko Prio Pambudi mengatakan pemerintah mengutamakan sektor kesehatan. Dana untuk sektor kesehatan mencapai Rp87,55 triliun.
(Baca Juga: Genjot Realisasi Anggaran, Satgas PEN Andalkan Ini )
Eko Prio menjelaskan pemerintah membentuk gugus tugas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk payung hukum dan penanganan Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu, pandemi ini tidak hanya menghajar sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Pemerintah pun membentuk Komite PEN dengan tujuan mencegah dampak yang lebih besar lagi pada bidang lain dan penanganan Covid-19 menjadi seimbang. Salah satu upaya meredam Covid-19, ada penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ditambah lagi, upaya pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3T.
Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, pemerintah tidak mau langsung agresif menindak.
(Baca Juga: Realokasi Anggaran PEN Bisa Tingkatkan Serapan Tapi Tak Selesaikan Masalah )
Baru belakangan, terutama ketika DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, pemerintah mulai melakukan penindakan, berupa sanksi sosial dan denda.
“Langkahnya persuasif (dulu). Tidak langsung melakukan tindakan ke masyarakat. Beginilah, masyarakat Indonesia tidak semua paham dengan kondisi ini,” ujarnya dalam diskusi “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik: Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga )
Eko menjelaskan pemerintah berusaha fleksibel dalam mengeluarkan kebijakan untuk merespon kondisi di lapangan. Pria asal Madiun itu menjawab kritik Komnas HAM mengenai tidak ada batas waktu untuk masa darurat kesehatan ini. “Pandemi ini tidak tahu kapan berakhirnya. Kami berusaha menyelamatkan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Eko Prio Pambudi mengatakan pemerintah mengutamakan sektor kesehatan. Dana untuk sektor kesehatan mencapai Rp87,55 triliun.
(Baca Juga: Genjot Realisasi Anggaran, Satgas PEN Andalkan Ini )
Eko Prio menjelaskan pemerintah membentuk gugus tugas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk payung hukum dan penanganan Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu, pandemi ini tidak hanya menghajar sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Pemerintah pun membentuk Komite PEN dengan tujuan mencegah dampak yang lebih besar lagi pada bidang lain dan penanganan Covid-19 menjadi seimbang. Salah satu upaya meredam Covid-19, ada penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ditambah lagi, upaya pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3T.
Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, pemerintah tidak mau langsung agresif menindak.
(Baca Juga: Realokasi Anggaran PEN Bisa Tingkatkan Serapan Tapi Tak Selesaikan Masalah )
Baru belakangan, terutama ketika DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, pemerintah mulai melakukan penindakan, berupa sanksi sosial dan denda.
“Langkahnya persuasif (dulu). Tidak langsung melakukan tindakan ke masyarakat. Beginilah, masyarakat Indonesia tidak semua paham dengan kondisi ini,” ujarnya dalam diskusi “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik: Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga )
Eko menjelaskan pemerintah berusaha fleksibel dalam mengeluarkan kebijakan untuk merespon kondisi di lapangan. Pria asal Madiun itu menjawab kritik Komnas HAM mengenai tidak ada batas waktu untuk masa darurat kesehatan ini. “Pandemi ini tidak tahu kapan berakhirnya. Kami berusaha menyelamatkan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda