Janji Pemerintah: Pengusaha Tidak Bisa Seenaknya Pecat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04 WIB
Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja tidak dibuat untuk memudahkan pengusaha memecat buruh. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pasca disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) banyak kabar berseliweran bawha pengusaha bakal semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Namun demikian, isu yang berkembang tersebut dibantah secara tegas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Pengusaha tidak bisa semudah itu melakukan PHK. Saya menyampaikan, PHK itu adalah langkah terakhir tidak ada yang suka PHK. Para pengusaha pun tidak suka melakukan PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Dia memastikan ada sejumlah syarat bagi pengusaha bisa melakukan PHK bagi para pekerjanya. Salah satu poin utama pengusaha bisa melakukan PHK, yakni apabila perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut."PHK itu saya sampaikan pilihan terakhir. Jadi dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandas dia.



Menurut dia dengan kondisi terimbas pandemi Covid-19 memang perusahaan tidak mudah untuk tetap bertahan dan tetap berjuang untuk survive. Namun demikian pemerintah tidak tinggal diam karena berbagai kebijakan program pemulihan ekonomi telah dilakukan untuk membantu agar pengusaha tidak melakukan PHK.



Dia mneyebutkan melalui program pemulihan ekonomi pemerintah melakukan relaksasi melalui Non Performing Loan (NPL) dan perusahaan dibantu melalui penempatan dana di perbankan untuk melakukan restrukturisasis kredit. "Pemerintah melalui kementerian keuangan menaruh dana di bank termasuk Bank Himbara dan Perbanas. Tujuannya untuk memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More