Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021
Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:36 WIB
“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal,” tegas Ketua Gapero Malang Johni SH.
(Baca Juga: Waspadalah, PHK Massal Imbas Kenaikan Harga Rokok )
Baik Sulami Bahar maupun Johni SH menyampaikan, kenaikan tarif cukai sebesar 23% yang dilakukan pemerintah pada tahun 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun. Berakibat pada pembelian hasil panen tembakau dari para petani tembakau nasional juga menurun.
Hal itu tentunya merugikan perekonomian nasional. Kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikan kembali cukai rokok di tahun 2021. Padahal saat ini kondisi perekonomi sedang lesu bahkan mengalami resesi.
“Karena itu pemerintah harus mempertimbangkan matang-matang setiap kebijakan yang akan diambil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan industri. Jangan sampai industry yang tersisa ini tergerus. Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dikatakan kebijakan yang tidak pada pemulihan ekonomi dan dapat menggerus industri yang ada. Padahal industri yang ada ini membantu pemulihan ekonomi nasional,” tegas Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar.
Karena itu, lanjut Johni SH, pihak Gapero maupun IHT tetap mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menaikan tarif cukai untuk tahun 2021. Tarif cukai yang sekarang saja produksi HT mengalami penurunan apa lagi dengan adanya kenaikan tarif cukai.
“pemerintah tetap harus melindungi IHT dengan cara tidak mengeluarjan regulasi baru yang dapat memberatkan IHT,” tegas Ketua Gapero Malang, Johni SH.
Sulami Bahar sendiri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah. Agar pemerintah menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pendemik dan resesi ini.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. kami meminta statu quo. Artinya tidak ada kenaikan cukai di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan,” tegas Sulami Bahar.
(Baca Juga: Waspadalah, PHK Massal Imbas Kenaikan Harga Rokok )
Baik Sulami Bahar maupun Johni SH menyampaikan, kenaikan tarif cukai sebesar 23% yang dilakukan pemerintah pada tahun 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun. Berakibat pada pembelian hasil panen tembakau dari para petani tembakau nasional juga menurun.
Hal itu tentunya merugikan perekonomian nasional. Kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikan kembali cukai rokok di tahun 2021. Padahal saat ini kondisi perekonomi sedang lesu bahkan mengalami resesi.
“Karena itu pemerintah harus mempertimbangkan matang-matang setiap kebijakan yang akan diambil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan industri. Jangan sampai industry yang tersisa ini tergerus. Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dikatakan kebijakan yang tidak pada pemulihan ekonomi dan dapat menggerus industri yang ada. Padahal industri yang ada ini membantu pemulihan ekonomi nasional,” tegas Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar.
Karena itu, lanjut Johni SH, pihak Gapero maupun IHT tetap mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menaikan tarif cukai untuk tahun 2021. Tarif cukai yang sekarang saja produksi HT mengalami penurunan apa lagi dengan adanya kenaikan tarif cukai.
“pemerintah tetap harus melindungi IHT dengan cara tidak mengeluarjan regulasi baru yang dapat memberatkan IHT,” tegas Ketua Gapero Malang, Johni SH.
Sulami Bahar sendiri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah. Agar pemerintah menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pendemik dan resesi ini.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. kami meminta statu quo. Artinya tidak ada kenaikan cukai di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan,” tegas Sulami Bahar.
tulis komentar anda