Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:36 WIB
loading...
Petani Tembakau dan...
Pemerintah diminta untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dengan membatalkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Seruan ini datang dari petani dan juga perusahaan rokok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dengan membatalkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Pasalnya di tengah kondisi wabah Covid-19, IHT termasuk salah satu industri yang terpukul dan menderita.

Padahal IHT merupakan salah satu industri strategic yang menggerakan ekonomi masyarakat. Selain menyerap jutaan tenaga kerja di industri rokok juga tenaga kerja di sektor perkebunan serta sektor turunan lainnya.

Maka jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau. Menyelamatkan IHT nasional merupakan bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang rresesi.

(Baca Juga: Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT dan Dukung Pasar Monopolistik )

Sebaliknya apbila pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional. Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan) No. 152/ 2019 telah menaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35%.

Hal tersebut disampaikan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Jakarta. Pengurus Gapero yang juga Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengungkapkan, ancaman resesi semakin nyata, sedangkan tahun 2021 kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi.

“Apalagi wabah Covid 19 belum tahu kapan akan berakhir. Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah khususnya Kementrian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau. Harapan kami di tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok,” tegas Sulami Bahar.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gapero Malang, Johni SH yang secara tegas menyampaikan, IHT merupakan salah satu Industri yang terdapak sekaligus menderita akibat pandemi covid 19. Karena itu pemerintah perlu melindungi IHT.

Pemerintah terang dua perlu mengurangi penderitaan IHT sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya. Karena itu di tahun 2021 tidak perlu menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal,” tegas Ketua Gapero Malang Johni SH.

(Baca Juga: Waspadalah, PHK Massal Imbas Kenaikan Harga Rokok )

Baik Sulami Bahar maupun Johni SH menyampaikan, kenaikan tarif cukai sebesar 23% yang dilakukan pemerintah pada tahun 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun. Berakibat pada pembelian hasil panen tembakau dari para petani tembakau nasional juga menurun.

Hal itu tentunya merugikan perekonomian nasional. Kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikan kembali cukai rokok di tahun 2021. Padahal saat ini kondisi perekonomi sedang lesu bahkan mengalami resesi.

“Karena itu pemerintah harus mempertimbangkan matang-matang setiap kebijakan yang akan diambil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan industri. Jangan sampai industry yang tersisa ini tergerus. Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dikatakan kebijakan yang tidak pada pemulihan ekonomi dan dapat menggerus industri yang ada. Padahal industri yang ada ini membantu pemulihan ekonomi nasional,” tegas Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar.

Karena itu, lanjut Johni SH, pihak Gapero maupun IHT tetap mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menaikan tarif cukai untuk tahun 2021. Tarif cukai yang sekarang saja produksi HT mengalami penurunan apa lagi dengan adanya kenaikan tarif cukai.

“pemerintah tetap harus melindungi IHT dengan cara tidak mengeluarjan regulasi baru yang dapat memberatkan IHT,” tegas Ketua Gapero Malang, Johni SH.

Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021


Sulami Bahar sendiri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah. Agar pemerintah menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pendemik dan resesi ini.

“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. kami meminta statu quo. Artinya tidak ada kenaikan cukai di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan,” tegas Sulami Bahar.

Di tempat yang sama, Pengurus APTI (asosiasi petani tembakau Indonesia) juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang. Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya memngurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.

“Setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita. Bukan hanya pelaku dan karyawan industri rokok yang menderita tapi juga petani tembakau pun menderita. Karena itu, kami meminta kepada pemerintah khususnya Menteri keuangan Sri Mulyani agar tidak menaikan cukai rokok,” papar Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin.

Ditambahkan oleh Sahmihudin, setiap 1 (satu) persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya.

Dalam kondisi ekomomi yang sangat susah saat ini akibat wabah Covid 19 serta kenaikan tarif cukai tahun 2019 lalu, apabila pemerintah kembali menaikan tarif cukai di tahun 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjut Sahmihudin, kenaikan tarif cukai yang dilakukan pemberintah yang berakibat naiknya harga rokok, menimbulkan tumbuh suburnya rokok rokok illegal dan rokok murah di masyarakat yang membahayakan kesehatan. Sebab kenaikan cukai rokok menjadikan harga cukai rokok naik. Masyarakat perokok akan tetap mengkonsumsi rokok.Muncullah rokok rokok illegal yang harganya terjangkau karena tidak bayar cukai.

“Jika beredar rokok illegal….bukan hanya merugikan masyarakat perokok tapi juga pemerintah. Rokok illegal kan tidak membayarkan atau tidak mengenakan cukai rokok. Namanya ilegal,” papar Sahmihudin.

Di tempat yang sama pengurus APTI Jawa Barat Suryana meminta kepada pimpinan DPR RI agar ikut memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri rokok. Salah satu caranya adalah dengan menolak rencana menteri keuangan yang akan menaikan kenaikan cukai rokok di tahun 2021.

Jika menteri keuangan tetap ngotot menaikan cukai rokok di tahun 2021, hal ini berisiko akan terjadi pengurangan pegawai pabrik rokok dan pengurangan pembelian hasil tanen embakau nasional. Itu berarti mempersulit rencana pemerintah melakukan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketua dan anggota Komisi IV juga ketua dan anggota Komisi XI DPR RI agar meminta menteri keuangan untuk tidak menaikan cukai rokok di tahun 2021. Kenaikan cukai rokok bukan hanya merugikan buruh atau karyawan pabrik rokok atau pengelola pabarik rokok melainkan juga mematikan merugikan petani tembakau. Hasil panen petani tembakau menjadi semakin turun yang terjual. Ini imbas dari kenaikan cukai rokok yang berakibat harga rokok jadi makin mahal,” papar Ketua APTI jawa Barat Suryana.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)