Menhub Antisipasi Cuaca Ekstrem, Penyelenggara Transportasi Diperingatkan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 00:39 WIB
SE tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
Di dalam SE tersebut menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP, seperti : informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya.
Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti : Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.
(Baca Juga: Perbaiki Transportasi, Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Dipercepat )
Sementara itu di sektor laut, Menhub telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.
Antisipasi yang dilakukan seperti : menerbitkan Maklumat Pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat Ditjen Perhubungan Laut terkait kesiapsiagaan tanggap darurat.
Di dalam SE tersebut menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP, seperti : informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya.
Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti : Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.
(Baca Juga: Perbaiki Transportasi, Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Dipercepat )
Sementara itu di sektor laut, Menhub telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.
Antisipasi yang dilakukan seperti : menerbitkan Maklumat Pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat Ditjen Perhubungan Laut terkait kesiapsiagaan tanggap darurat.
Lihat Juga :