Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:21 WIB
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Baca Juga: Dihajar Corona, Kondisi Keuangan Pengusaha Babak Belur
Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
Baca Juga: Dihajar Corona, Kondisi Keuangan Pengusaha Babak Belur
Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :