Pabrik Mobil Kembang Kempis, Sri Mulyani Ditodong Segera Keluarkan Aturan Pajak 0%

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Kemenperin mendesak agar aturan pajak mobil 0% segera dikeluarkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengeluarkan aturan pajak 0% untuk pembelian mobil baru . Pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu menggairahkan kembali industri otomotif akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Kita ingin menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).



Baca Juga: Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti

Dia meminta supaya Kementerian Keuangan tidak menunda terkait aturan tersenut. Adapun, pajak 0% untuk mobil bisa dikeluarkan Desember 2020. "Dan kita minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!