Pabrik Mobil Kembang Kempis, Sri Mulyani Ditodong Segera Keluarkan Aturan Pajak 0%
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Kemenperin mendesak agar aturan pajak mobil 0% segera dikeluarkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengeluarkan aturan pajak 0% untuk pembelian mobil baru . Pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu menggairahkan kembali industri otomotif akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Kita ingin menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti
Dia meminta supaya Kementerian Keuangan tidak menunda terkait aturan tersenut. Adapun, pajak 0% untuk mobil bisa dikeluarkan Desember 2020. "Dan kita minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," katanya.
"Kita ingin menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti
Dia meminta supaya Kementerian Keuangan tidak menunda terkait aturan tersenut. Adapun, pajak 0% untuk mobil bisa dikeluarkan Desember 2020. "Dan kita minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," katanya.
Lihat Juga :