Omnibus Law Dituding Ompong Hadapi Pengusaha, Menaker Ida Nggak Rela
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:32 WIB
Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. Pihaknya tak rela jika UU Sapu Jagad dianggap tak punya taring menghadapi pengusaha sehingga buruh merasa dirugikan. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ucapnya.
Baca Juga: Terungkap! Warga China Ternyata Doyan Banget Makan Buah Pisang dari RI
Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemenaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru."Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya.
Baca Juga: Terungkap! Warga China Ternyata Doyan Banget Makan Buah Pisang dari RI
Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemenaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru."Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya.
(nng)
Lihat Juga :