Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:50 WIB
JAKARTA - Sepanjang periode 2015-2020 tercatat beberapa langkah strategis yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan nilai perseroan plat merah. Efektivitas itu baik berupa merger, likuidasi, serta pembentukan holding berdasarkan klaster BUMN.
Di masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa beberapa BUMN yang telah mengalami permasalahan keuangan kondisinya semakin memburuk akibat lesunya kegiatan ekonomi global yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga diperlukan langkah strategis melalui program restrukturisasi BUMN guna meningkatkan kinerja perseroan plat merah.
( )
Dengan beleid ini, maka Erick Thohir memiliki kewenangan untuk me-merger, likuidasi perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah, Erick menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Bahkan, beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.
“Restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan. Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah,” ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip Jumat, (16/10/2020).
Tentu, Langkah restrukturisasi dan reformasi BUMN Erick Thohir bukan hal baru, di masa Rini Soemarno hal serupa pun sudah dilakukan. Bahkan, menjelang akhir jabatannya, Rini pun berencana membentuk delapan holding BUMN yang ditargetkan rampung pada 2019 lalu.
Delapan holding tersebut adalah infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Meski begitu, usai menjabat keinginan Rini tak sepenuhnya direalisasikan Erick Thohir. Artinya, dari kedelapan upaya holding BUMN itu, tak seluruhnya direalisasikan Erick Thohir.
( )
Di masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa beberapa BUMN yang telah mengalami permasalahan keuangan kondisinya semakin memburuk akibat lesunya kegiatan ekonomi global yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga diperlukan langkah strategis melalui program restrukturisasi BUMN guna meningkatkan kinerja perseroan plat merah.
( )
Dengan beleid ini, maka Erick Thohir memiliki kewenangan untuk me-merger, likuidasi perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah, Erick menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Bahkan, beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.
“Restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan. Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah,” ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip Jumat, (16/10/2020).
Tentu, Langkah restrukturisasi dan reformasi BUMN Erick Thohir bukan hal baru, di masa Rini Soemarno hal serupa pun sudah dilakukan. Bahkan, menjelang akhir jabatannya, Rini pun berencana membentuk delapan holding BUMN yang ditargetkan rampung pada 2019 lalu.
Delapan holding tersebut adalah infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Meski begitu, usai menjabat keinginan Rini tak sepenuhnya direalisasikan Erick Thohir. Artinya, dari kedelapan upaya holding BUMN itu, tak seluruhnya direalisasikan Erick Thohir.
( )
Lihat Juga :
tulis komentar anda