BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
Kedepan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha). “Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas” tegas Ifan.
Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapan keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapan keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
(srf)
tulis komentar anda