BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More