BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1.Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2.Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3.Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4.Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
“Dengan penetapan harga jargas pada 5 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 57 Kabupaten/Kota dan komitmen BPH Migas harga jual yang ditetapkan dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg” terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa.
Lebih lanjut Ifan menjelaskan bahwa BPH Migas mengambil langkah menetapakn harga jargas di 5 Kabupaten/Kota walaupun saat ini infrastrukturnya sedang dalam proses pembangunan, harapaanya agar ketika sudah siap beroperasi masyarakat langsung dapat menikamti layanan jargas. “Kami (BPH Migas) ambil inisiatif tetapkan harganya lebih awal, dengan tujuan ketika sudah gas in, masyarakat langsung dapat menikmati jargas, dan juga ada kepastian harga baik bagi operator maupun konsumen, jadi sudah jelas dan pasti harganya” Jelas Ifan.
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1.Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2.Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3.Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4.Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
“Dengan penetapan harga jargas pada 5 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 57 Kabupaten/Kota dan komitmen BPH Migas harga jual yang ditetapkan dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg” terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa.
Lebih lanjut Ifan menjelaskan bahwa BPH Migas mengambil langkah menetapakn harga jargas di 5 Kabupaten/Kota walaupun saat ini infrastrukturnya sedang dalam proses pembangunan, harapaanya agar ketika sudah siap beroperasi masyarakat langsung dapat menikamti layanan jargas. “Kami (BPH Migas) ambil inisiatif tetapkan harganya lebih awal, dengan tujuan ketika sudah gas in, masyarakat langsung dapat menikmati jargas, dan juga ada kepastian harga baik bagi operator maupun konsumen, jadi sudah jelas dan pasti harganya” Jelas Ifan.
tulis komentar anda