Gaji Engga Naik Tahun Depan, Buruh Ancam Demo Besar Melebihi Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:22 WIB
Buruh bakal menggelar demo besar-besaran melebihi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja apabila tuntutan kenaikan upah tahun depan tidak dipenuhi pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, bakal menggelar demo besar-besaran melebihi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja apabila tuntutan kenaikan upah tahun depan tidak dipenuhi pemerintah. KSPI meminta upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 naik 8%.

"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Ciptakerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam video virtual di Jakarta, Rabu (21/10/2020).



(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik 8% di 2021, Said Iqbal: Saat Krisis 1998 Aja Bisa )

Selain itu, pihaknya akan menggeruduk lembaga legislatif untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui mekanisme legislative review. Lebih lanjut Ia menerangkan, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!