Gaji Engga Naik Tahun Depan, Buruh Ancam Demo Besar Melebihi Tolak UU Cipta Kerja
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:22 WIB
JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, bakal menggelar demo besar-besaran melebihi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja apabila tuntutan kenaikan upah tahun depan tidak dipenuhi pemerintah. KSPI meminta upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 naik 8%.
"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Ciptakerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam video virtual di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik 8% di 2021, Said Iqbal: Saat Krisis 1998 Aja Bisa )
Selain itu, pihaknya akan menggeruduk lembaga legislatif untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui mekanisme legislative review. Lebih lanjut Ia menerangkan, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.
"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," tandasnya.
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha: Yang Penting Bisa Tetap Gajian )
Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP)tahun 2021. Pasalnya, saat ini perekonomian sedang memasuki masa sulit akibat pandemi Covid-19.
"Sebaiknya pemerintah jangan mengambil kebijakan yang populis, hanya meningkatkan upah lalu nanti mengatakan bahwa kenaikan upah meningkatkan daya beli dan sebagainya," ujar Harijanto, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, dalam acara Market Review IDX Channel beberapa waktu lalu.
"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Ciptakerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam video virtual di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik 8% di 2021, Said Iqbal: Saat Krisis 1998 Aja Bisa )
Selain itu, pihaknya akan menggeruduk lembaga legislatif untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui mekanisme legislative review. Lebih lanjut Ia menerangkan, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.
"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," tandasnya.
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha: Yang Penting Bisa Tetap Gajian )
Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP)tahun 2021. Pasalnya, saat ini perekonomian sedang memasuki masa sulit akibat pandemi Covid-19.
"Sebaiknya pemerintah jangan mengambil kebijakan yang populis, hanya meningkatkan upah lalu nanti mengatakan bahwa kenaikan upah meningkatkan daya beli dan sebagainya," ujar Harijanto, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, dalam acara Market Review IDX Channel beberapa waktu lalu.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda