Buruh Minta Upah Naik 8% di 2021, Said Iqbal: Saat Krisis 1998 Aja Bisa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ) meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8%. Ketua KSPI Said Iqbal membandingkan dimana upah buruh tetap naik saat krisis ekonomi pada 1998, di mana terang dia ekonomi minus sekitar 17,6%. Pada kondisi seperti itu ungkap Said Igbal, upah minimum DKI Jakarta tetap naik, bahkan angkanya mencapai 16%.
"Kami meminta kenaikam UMP sebesar 8%. Hanya ada dua alasan. Pertama, jauh sebelum sekarang ini terjadi Covid-19. 1998 pun terjadi resesi ekonomi tapi upah masih bisa naik," ujar Said dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya )
Dia melanjutkan, kenaikan upah ini agar meningkatkan daya beli masyarakat harus dijaga agar mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, di saat pemerintah tak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor dan sebagainya.
"Tinggal konsumsi, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak makin resesi dalam adalah dengan cara menjaga daya beli, purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," tandasnya.
(Baca Juga: Ingin Gaji Buruh Naik, Pengusaha Sebut Kuncinya seperti Tahun 1994/1995 )
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2020, maka kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 diperkirakan 0%.
Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019 itu menyebut hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan. Dari sisi cash flow para pengusaha juga semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha: Yang Penting Bisa Tetap Gajian )
"Kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," beber Sarman.
"Kami meminta kenaikam UMP sebesar 8%. Hanya ada dua alasan. Pertama, jauh sebelum sekarang ini terjadi Covid-19. 1998 pun terjadi resesi ekonomi tapi upah masih bisa naik," ujar Said dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya )
Dia melanjutkan, kenaikan upah ini agar meningkatkan daya beli masyarakat harus dijaga agar mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, di saat pemerintah tak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor dan sebagainya.
"Tinggal konsumsi, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak makin resesi dalam adalah dengan cara menjaga daya beli, purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," tandasnya.
(Baca Juga: Ingin Gaji Buruh Naik, Pengusaha Sebut Kuncinya seperti Tahun 1994/1995 )
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2020, maka kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 diperkirakan 0%.
Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019 itu menyebut hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan. Dari sisi cash flow para pengusaha juga semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
(Baca Juga: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha: Yang Penting Bisa Tetap Gajian )
"Kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," beber Sarman.
(akr)