Airlangga: UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:42 WIB
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung soal manfaat Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung soal manfaat Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Salah satunya dengan mengurangi kompleksitas akibat ‘hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko.

"Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” terang Airlangga di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Muda: UU Cipta Kerja Bisa Bawa RI Keluar dari Jebakan )

Dengan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja turut mendukung pemberantasan korupsi dan pungli. "UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM," katanya



Sambung dia menambahkan, secara umum perekonomian Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Kata dia, terutama perlunya penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan (6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja di-PHK/Dirumahkan, 2,9 juta angkatan kerja baru).

(Baca Juga: Izin Ruwet Investasi Macet, Disapu Pakai Omnibus Law )

"Terutama perlunya penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan (6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja di-PHK/Dirumahkan, 2,9 juta angkatan kerja baru)," katanya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More