UMP 2021 Stagnan, Pemerintah Harus Jamin Harga Pangan Stabil
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:29 WIB
Ilustrasi bahan pangan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah menyatakan keputusan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik serta mendukung sektor usaha agar tetap berjalan dan tidak menambah beban pelaku usaha.
Ekonom Josua Pardede mengatakan, berdasarkan kalkulasi kenaikan UMP tahun 2021, yakni PDB dari kuartal III/2019 hingga kuartal II/2020 ditambah dengan inflasi September 2020, UMP semestinya meningkat sekitar 3,28%.
"Meskipun demikian, faktor ketidakpastian dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir tentu berpotensi mempengaruhi kondisi kegiatan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun produksi yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi arus kas perusahaan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
(Baca juga: Ikuti Lima Tips Ini agar Liburan Anda Aman dari Penularan Covid-19 )
Ekonom Josua Pardede mengatakan, berdasarkan kalkulasi kenaikan UMP tahun 2021, yakni PDB dari kuartal III/2019 hingga kuartal II/2020 ditambah dengan inflasi September 2020, UMP semestinya meningkat sekitar 3,28%.
"Meskipun demikian, faktor ketidakpastian dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir tentu berpotensi mempengaruhi kondisi kegiatan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun produksi yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi arus kas perusahaan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
(Baca juga: Ikuti Lima Tips Ini agar Liburan Anda Aman dari Penularan Covid-19 )
Lihat Juga :