7 Bank Kecil Masuk Kategori Gagal Bayar, Tenang Belum Berdampak Sistemik
Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:22 WIB
JAKARTA - Berdasarkan assessment Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) , terdapat 6-7 bank yang masuk kategori gagal bayar. Meski begitu Ekonom Indef Nailul Huda mengungkapkan, hal itu belum berdampak sistemik kepada perbankan nasional.
"Karena yang bermasalah merupakan bank yang relatif lebih kecil dibandingkan bank lainnya, maka pengaruh kepada perbankan nasional juga minim dan cenderung tidak berdampak sistemik," kata Nailul Huda saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Kata dia, bank yang gagal ini disebabkan kesulitan likuiditpas dan penyaluran pinjaman yang bermasalah. "Mereka saat ini kesulitan dalam hal likuiditas, penyaluran pinjaman, maupun kredit bermasalah. Tiga masalah ini biasanya muncul waktu-waktu krisis seperti sekarang," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Core Piter Abdullah menilai agar LPS bisa mencari solusi dalam menangani perbankan yang alami kegagalan. "LPS sudah bisa ikut mengawasi dan mencarikan solusi atas bank tersebut. Jadi harus benar dulu definisi bank gagalnya," tandasnya.
(Baca Juga: Dana-Dana dari Bank Kakap Sudah Balik Lagi ke Bank Cere )
Sebelumnya LPS menerangkan, kondisi sejumlah bank tersebut belum berada pada level membahayakan atau masih dalam batas normal. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tren bank gagal bayar pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu.
Dalam satu tahun, Purbaya menjelaskan, biasanya LPS juga menerima setidaknya 6-7 bank yang gagal bayar. Ke depan, LPS akan terus mewaspadai kemungkinan adanya bank yang gagal bayar.
Secara umum Ia menilai, industri perbankan mengalami perbaikan kinerja baik dari sisi kualitas maupun aset. Dana pihak ketiga (DPK) yang tadinya banyak masuk ke bank besar kini sudah mulai kembali masuk ke bank kecil.
"Karena yang bermasalah merupakan bank yang relatif lebih kecil dibandingkan bank lainnya, maka pengaruh kepada perbankan nasional juga minim dan cenderung tidak berdampak sistemik," kata Nailul Huda saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Kata dia, bank yang gagal ini disebabkan kesulitan likuiditpas dan penyaluran pinjaman yang bermasalah. "Mereka saat ini kesulitan dalam hal likuiditas, penyaluran pinjaman, maupun kredit bermasalah. Tiga masalah ini biasanya muncul waktu-waktu krisis seperti sekarang," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Core Piter Abdullah menilai agar LPS bisa mencari solusi dalam menangani perbankan yang alami kegagalan. "LPS sudah bisa ikut mengawasi dan mencarikan solusi atas bank tersebut. Jadi harus benar dulu definisi bank gagalnya," tandasnya.
(Baca Juga: Dana-Dana dari Bank Kakap Sudah Balik Lagi ke Bank Cere )
Sebelumnya LPS menerangkan, kondisi sejumlah bank tersebut belum berada pada level membahayakan atau masih dalam batas normal. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tren bank gagal bayar pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu.
Dalam satu tahun, Purbaya menjelaskan, biasanya LPS juga menerima setidaknya 6-7 bank yang gagal bayar. Ke depan, LPS akan terus mewaspadai kemungkinan adanya bank yang gagal bayar.
Secara umum Ia menilai, industri perbankan mengalami perbaikan kinerja baik dari sisi kualitas maupun aset. Dana pihak ketiga (DPK) yang tadinya banyak masuk ke bank besar kini sudah mulai kembali masuk ke bank kecil.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda