7 Bank Kecil Masuk Kategori Gagal Bayar, Tenang Belum Berdampak Sistemik

Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:22 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Core Piter Abdullah menilai agar LPS bisa mencari solusi dalam menangani perbankan yang alami kegagalan. "LPS sudah bisa ikut mengawasi dan mencarikan solusi atas bank tersebut. Jadi harus benar dulu definisi bank gagalnya," tandasnya.

(Baca Juga: Dana-Dana dari Bank Kakap Sudah Balik Lagi ke Bank Cere )

Sebelumnya LPS menerangkan, kondisi sejumlah bank tersebut belum berada pada level membahayakan atau masih dalam batas normal. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tren bank gagal bayar pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu.

Dalam satu tahun, Purbaya menjelaskan, biasanya LPS juga menerima setidaknya 6-7 bank yang gagal bayar. Ke depan, LPS akan terus mewaspadai kemungkinan adanya bank yang gagal bayar.

Secara umum Ia menilai, industri perbankan mengalami perbaikan kinerja baik dari sisi kualitas maupun aset. Dana pihak ketiga (DPK) yang tadinya banyak masuk ke bank besar kini sudah mulai kembali masuk ke bank kecil.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!