Bank Indonesia Fokuskan Wakaf Lintas Negara

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 17:28 WIB
Kelompok Kerja Internasional tentang Prinsip Inti Wakaf (WCP). dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas daerah. Penelitian Islam dan Lembaga Pelatihan-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah memprakarsai Prinsip Inti Wakaf (WCP) .

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono mengatakan, tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum sebagai pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf.



"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, dewan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, dan lainny," beber dia saat webinar ISEF di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

(Baca Juga: Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!