Menolak Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Minta Dukungan Gubernur
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:00 WIB
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said.
Saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluaran surat edaran tersebut,” kata Said.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.
Saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluaran surat edaran tersebut,” kata Said.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.
(akr)
tulis komentar anda