Menolak Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Minta Dukungan Gubernur

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
Menolak Upah Minimum...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, bahwa buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

(Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Sebut Ini Jalan Tengah )

Argumentasinya, lanjut Said, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflansi mendekati 78%.

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” lanjutnya.

Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflansi 3%.

(Baca Juga: Pak Jokowi! Jika Ingin Ekonomi Meroket Naikkan Gaji Buruh )

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8%. Misalnya 5 atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said.

Saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.

Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluaran surat edaran tersebut,” kata Said.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)