Ekonomi Sepekan: Gaduh Upah Buruh, Bank Gagal hingga Uji Coba LRT
Minggu, 01 November 2020 - 08:00 WIB
Kereta layang ringan atau light rail transit (LRT) Jabodebek terus memasuki tahap uji coba. LRT ini menghubungkan Cibubur-Cawang hingga Cililitan.Tahun ini LRT hanya akan menguji coba dengan masinis. Hal ini dikarenakan masih ada jalur lintasan rel yang belum beroperasi.
Namun, Commissioning Manager PT Inka Dian Yudha mengatakan tahapan tanpa masinis ini masuk dalam Grade of Automation (GoA) level 4 ini akan dilakukan pada tahun 2021. "Tahapan tanpa masinis akan dilakukan tahun depan. Kita ini bertahap karena ada 4 tahapan dalam menguji coba LRT," ujar Dian.
3. Ada 7 Bank Gagal
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ada beberapa bank gagal yang sedang ditangani. Meskipun begitu, kegagalan ini masih belum tahap membahayakan stabilitas keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, hingga saat ini bank yang gagal masih dalam tahap aman yakni enam sampai tujuh saja. Lagi pula, bank-bank tersebut merupakan bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima enam sampai tujuh bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," katanya.
4. Upah Tidak Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik alias masih sama dengan UMP 2020. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
5. Demo Naikkan UMP
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal standar upah minimum 2021 sama dengan 2020. Aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi protes tersebut juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah. Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said
Namun, Commissioning Manager PT Inka Dian Yudha mengatakan tahapan tanpa masinis ini masuk dalam Grade of Automation (GoA) level 4 ini akan dilakukan pada tahun 2021. "Tahapan tanpa masinis akan dilakukan tahun depan. Kita ini bertahap karena ada 4 tahapan dalam menguji coba LRT," ujar Dian.
3. Ada 7 Bank Gagal
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ada beberapa bank gagal yang sedang ditangani. Meskipun begitu, kegagalan ini masih belum tahap membahayakan stabilitas keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, hingga saat ini bank yang gagal masih dalam tahap aman yakni enam sampai tujuh saja. Lagi pula, bank-bank tersebut merupakan bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima enam sampai tujuh bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," katanya.
4. Upah Tidak Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik alias masih sama dengan UMP 2020. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
5. Demo Naikkan UMP
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal standar upah minimum 2021 sama dengan 2020. Aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi protes tersebut juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah. Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said
tulis komentar anda