Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah

Minggu, 01 November 2020 - 21:30 WIB
Dia membandingkan langkah Anies dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memilih memberlakukan kenaikan UMP untuk semua sektor bisnis. Di mana, UMP Jateng tahun depan ditetapkan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015. Padahal, lanjut Sarman, ada sejumlah perusahaan di Jawa Tengah yang mengalami permasalahan likuiditas.

"Kami melihat bahwa kebijakan dari Pak Gubernur Jakarta (Anies Baswedan) jauh lebih adil dan lebih bijak," katanya.

Kebijakan Pemprov DKI pun dinilai sesuai dengan masukan dan keinginan yang telah disampaikan Kadin Jakarta. Di mana, pihak buruh berharap agar kenaikan UMP tidak diberlakukan secara agregat.

"Jadi itu sangat bijak, dan sudah kami sampaikan bahwa kami menuntut agar tidak naik. Akan tetapi bagi sektor tertentu yang selama Covid-19 ini mengalami pertumbuhan yang positif katakanlah seperti telko, kesehatan atau farmasi, silahkan saja, itu bisa dinaikan," kata dia.

Sarman juga mengajak serikat pekerja atau buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja atau buruh berbeda, misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra. ( Baca juga:11.580 Formasi CPNS Kosong, BKN: Kemungkinan Tak Ada Pendaftar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!