Perumahan Butuh Sarana Prasarana
Rabu, 04 November 2020 - 12:15 WIB
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Dalam tulisan pekan ini akan diurai tentang sarana dan prasarana perumahan yang harus disiapkan dan dibangun oleh developer. Menurut Undang-Undang No 1/2011, tentang Perumahan dan Permukiman, yang disebut dengan perumahan adalah kumpulan rumah-rumah atau permukiman yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
Dalam setiap perumahan yang dibangun, undang-undang mewajibkan setiap developer mempersiapkan sarana dan prasarana serta utilitas umum. Dalam konteks ini, developer dikenakan kewajiban untuk menyisihkan 40% lahan untuk sarana dan prasarana serta utilitas umum. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
Dengan persentase lahan yang cukup besar dimungkinkan terciptanya lingkungan yang nyaman, aman, dan ada penataan kawasan penghijauan. Lahan cukup luas seperti itu dialokasikan untuk sarana dan prasarana sehingga tumbuh permukiman yang memiliki ruang lingkup untuk tatanan sosial dan kemasyarakatan. Hal itu diharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bagi para penghuninya.
Dalam Undang -Undang No 1/2011, yang dimaksud sarana dan prasarana adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib disediakan oleh developer. Fasilitas umum yang dimaksud antara lain berupa sarana jalan, saluran air (drainase), pagar keliling, gardu keamanan, CCTV, dan yang lainnya. Sementara fasilitas sosial antara lain sarana olahraga, sarana peribadatan, gedung atau aula pertemuan, dan taman bermain. (Baca juga: Kenali dan Remehkan Gejala Long Covid)
Adapun utilitas umum adalah sarana-sarana umum yang tersedia di seputaran lokasi perumahan dibangun. Sarana-sarana tersebut antara lain rumah sakit, sekolah, pasar tradisional dan pasar modern, terminal, stasiun kereta api, serta kantor pelayanan seperti halnya kantor pemerintahan, baik setingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Dengan terbentuknya sarana dan prasarana serta utilitas umum dalam kawasan perumahan yang dibangun, maka penghuni perumahan tersebut dapat menikmati kehidupan sosial kemasyarakatan serta memiliki akses kepada fasilitas-fasilitas yang menunjang kehidupannya. Sarana dan prasarana serta utilitas umum yang tersedia di dalam kawasan perumahan yang dibangun memiliki posisi penting yaitu, dari sisi faktor harga hunian.
Semakin baik sarana dan prasarana yang tersedia dan semakin mudah akses ke utilitas umum, maka harga hunian akan semakin tinggi. Dengan demikian penghuni rumah bukan saja menikmati huniannya, akan tetapi penghuni juga memiliki nilai investasi yang menguntungkan. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat)
Sarana dan prasarana yang dibangun oleh developer juga menjadi identitas atau gengsi sebuah perumahan . Semakin baik dan semakin lengkap sarana prasarana yang tersedia, maka memungkinkan penilaian yang tinggi terhadap perumahan tersebut. Dalam kondisi demikian, perumahan-perumahan tersebut sudah bisa dibedakan dalam kategori perumahan mewah, menengah, atau perumahan sederhana.
Pitaloka Land
Dalam tulisan pekan ini akan diurai tentang sarana dan prasarana perumahan yang harus disiapkan dan dibangun oleh developer. Menurut Undang-Undang No 1/2011, tentang Perumahan dan Permukiman, yang disebut dengan perumahan adalah kumpulan rumah-rumah atau permukiman yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
Dalam setiap perumahan yang dibangun, undang-undang mewajibkan setiap developer mempersiapkan sarana dan prasarana serta utilitas umum. Dalam konteks ini, developer dikenakan kewajiban untuk menyisihkan 40% lahan untuk sarana dan prasarana serta utilitas umum. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
Dengan persentase lahan yang cukup besar dimungkinkan terciptanya lingkungan yang nyaman, aman, dan ada penataan kawasan penghijauan. Lahan cukup luas seperti itu dialokasikan untuk sarana dan prasarana sehingga tumbuh permukiman yang memiliki ruang lingkup untuk tatanan sosial dan kemasyarakatan. Hal itu diharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bagi para penghuninya.
Dalam Undang -Undang No 1/2011, yang dimaksud sarana dan prasarana adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib disediakan oleh developer. Fasilitas umum yang dimaksud antara lain berupa sarana jalan, saluran air (drainase), pagar keliling, gardu keamanan, CCTV, dan yang lainnya. Sementara fasilitas sosial antara lain sarana olahraga, sarana peribadatan, gedung atau aula pertemuan, dan taman bermain. (Baca juga: Kenali dan Remehkan Gejala Long Covid)
Adapun utilitas umum adalah sarana-sarana umum yang tersedia di seputaran lokasi perumahan dibangun. Sarana-sarana tersebut antara lain rumah sakit, sekolah, pasar tradisional dan pasar modern, terminal, stasiun kereta api, serta kantor pelayanan seperti halnya kantor pemerintahan, baik setingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Dengan terbentuknya sarana dan prasarana serta utilitas umum dalam kawasan perumahan yang dibangun, maka penghuni perumahan tersebut dapat menikmati kehidupan sosial kemasyarakatan serta memiliki akses kepada fasilitas-fasilitas yang menunjang kehidupannya. Sarana dan prasarana serta utilitas umum yang tersedia di dalam kawasan perumahan yang dibangun memiliki posisi penting yaitu, dari sisi faktor harga hunian.
Semakin baik sarana dan prasarana yang tersedia dan semakin mudah akses ke utilitas umum, maka harga hunian akan semakin tinggi. Dengan demikian penghuni rumah bukan saja menikmati huniannya, akan tetapi penghuni juga memiliki nilai investasi yang menguntungkan. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat)
Sarana dan prasarana yang dibangun oleh developer juga menjadi identitas atau gengsi sebuah perumahan . Semakin baik dan semakin lengkap sarana prasarana yang tersedia, maka memungkinkan penilaian yang tinggi terhadap perumahan tersebut. Dalam kondisi demikian, perumahan-perumahan tersebut sudah bisa dibedakan dalam kategori perumahan mewah, menengah, atau perumahan sederhana.
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda