Mau Investasi Sukuk Bebas Riba, Ini Saatnya..

Rabu, 04 November 2020 - 18:31 WIB
Kementerian Keuangan akan melakukan penjualan SBSN ritel kepada investor individu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN) melalui instrumen Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST007.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan jenis imbalan atau kupon yang ditawarkan dengan imbalan atau kupon minimal (floating with floor) dengan tingkat imbalan acuan BI 7 days repo rate. Rinciannya, tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,50% tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor). "Ini untuk membiayai proyek-proyek hijau dan membantu ekonomi Indonesia. Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo," kata Luky dalam video virtual, Rabu (4/11/2020).





Lanjutnya, sukuk tabungan ini tidak bisa diperdagangkan (non tradeable). Lalu, jatuh tempo pada 10 November 2022. "Untuk kali ini sifatnya non tradeable, tidak bisa diperdagangkan selama 2 tahun tapi nanti ada jendela, kesempatan redemption di pertengahan tahun," tandasnya.



Saat ini, proses pemesanan pembelian Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST007 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More