12 Tahun, RI Terbitkan Sukuk Negara Rp1.538 Triliun
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 03:40 WIB
loading...
Kemenkeu) terus Kemenkeu terus melakukan diversifikasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan APBN. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan diversifikasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya dengan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Ini merupakan instrumen surat berharga negara (SBN) dengan prinsip syariah.
"Selain SBN dalam bentuk konvensional, juga bentuk syariah. Bentuk instrumennya pun bermacam-macam, misal green sukuk , artinya berbasis proyek yang bersifat green (membiayai proyek lingkungan)," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam acara High Level Seminar on Wakaf secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Cor ona
Ia menjelaskan, penerbitan sukuk sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2008 atau sudah 12 tahun hingga saat ini. Tujuan penerbitannya terbagi menjadi dua yakni untuk pembiayaan APBN atau proyek-proyek tertentu. "Secara statistik selama 12 tahun, realisasi penerbitan sukuk negara mencapai Rp 1.538 triliun, outstanding Rp 930 triliun," ungkapnya.
Luky menilai, lewat penerbitan sukuk yang selama ini dilakukan, hal itu sekaligus pemerintah menyediakan instrumen berbasis syariah yang aman dan keredibel, karena terdapat jaminan oleh negara. Di sisi lain, kata dia, Kemenkeu akan terus berinovasi dalam menerbitkan pembiayaan syariah.
"Selain SBN dalam bentuk konvensional, juga bentuk syariah. Bentuk instrumennya pun bermacam-macam, misal green sukuk , artinya berbasis proyek yang bersifat green (membiayai proyek lingkungan)," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam acara High Level Seminar on Wakaf secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Cor ona
Ia menjelaskan, penerbitan sukuk sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2008 atau sudah 12 tahun hingga saat ini. Tujuan penerbitannya terbagi menjadi dua yakni untuk pembiayaan APBN atau proyek-proyek tertentu. "Secara statistik selama 12 tahun, realisasi penerbitan sukuk negara mencapai Rp 1.538 triliun, outstanding Rp 930 triliun," ungkapnya.
Luky menilai, lewat penerbitan sukuk yang selama ini dilakukan, hal itu sekaligus pemerintah menyediakan instrumen berbasis syariah yang aman dan keredibel, karena terdapat jaminan oleh negara. Di sisi lain, kata dia, Kemenkeu akan terus berinovasi dalam menerbitkan pembiayaan syariah.
Lihat Juga :