Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema

Sabtu, 09 Mei 2020 - 05:05 WIB
Sejumlah mobil melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek yang tampak lengang, Minggu (3/5/2020). Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Kalangan pengamat transportasi menilai pemberian sanksi bagi masyarakat melalui kewenangan polisi di tengah kekarantinaan kesehatan akan menjadi dilema tersendiri.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, bagi aparat kepolisian, sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Ketentuan itu tertuang pada pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu, pertama, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

Kedua, untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI. Ketiga, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!