Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema

Sabtu, 09 Mei 2020 - 05:05 WIB
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 303),” ungkapnya, Jumat (8/5/2020).

Mereka dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum namun tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Selain itu, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

Adapun, kata dia, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.

Akan tetapi, dalam penerapannya timbul dilema. Djoko mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak masuk dalam kategori orang miskin yang perlu mendapat bantuan sosial dan sembako di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) seperti sekarang ini.

“Kelompok ini sekarang yang semula mandiri dengan penghasilan harian, sekarang sudah melarat menuju sekarat. Bisa-bisa akan mati kelaparan di ibukota jika tidak segera pulang kampung. Ketersedian uang makin menipis, tidak ada yang peduli dengan kondisi mereka,” jelasnya.

Kelompok ini dengan segala cara pasti dilakukan untuk segera tiba di kampung halaman. Jika pemerintah menghendaki agar mereka tidak mudik, kata dia, maka berikanlah jaminan hidup berupa bantuan logistik selama berada di perantauan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!