Swasta Tak Bisa Lakukan Konsensi Tanpa Ijin Pemilik Lahan

Senin, 09 November 2020 - 20:34 WIB
Pemerintah diharapkan turun tangan dalam penyelesaian maslah pelabuhan Marunda. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Swasta atau mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh BUMN tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan yakni negara yang diwakili BUMN.

Hal itu dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda. KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk jangka waktu 70 tahun. ( Baca Juga: Pemprov DKI Berharap Masalah Konsesi Pelabuhan Segera Tuntas )

"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara,"ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta Senin (9/11/2020).

Dia menilai, perlu ada perhatian dari pemerintah dan DPR atas masalah yang berpotensi merugikan negara dan juga menghilangkan aset negara. Sebab, maslaah yang terjadi bertahun-tahun itu perlu penyelesaian yang tepat.

Sebelumnya, KBN melalui Sekretaris Perusahaannya G.A Gunadi,mengatakan, PT KCN menggunakan aset KBN (dengan melakukan konsesi) tanpa alasan hukum dan tanpa ijin persetujuan Menteri BUMN, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN. ( Baca Juga :Pansus KBN-KCN: Investor Harus Aman dan Nyaman)

Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain. Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan Rapt Umum Pemegang Saham (RUPS) membahas keuangan dan pengelolaan perusahaan. "Pada Keppres 11 tahun 1992, PT KBN selaku BUMN memiliki mekanisme sesuai peraturan bila akan menyerahkan aset," ujar Gunadi.
(bai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More