21.425 Rekomendasi BPK, Termasuk ke Sri Mulyani Soal Jiwasraya dan Asabri

Rabu, 11 November 2020 - 17:26 WIB
"Hal itu meliputi 6.713 (50%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.702 (49%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar," kata Agung di Jakarta.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi antara lain kepada Pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan. Selanjutnya BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun.

Serta kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait agar melakukan koreksi pembebanan cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan USS52,47 juta atau seluruhnya sebesar Rp777,14 miliar. Selain itu rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak, serta memastikan Piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Ditambah serta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur kewajiban Pemerintah sebagai pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.

(Baca Juga: Penjelasan BPK Atas Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!