Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi
Kamis, 12 November 2020 - 23:15 WIB
OJK mencatat, jika tidak ada program restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa menyebabkan potensi kredit macet bisa membengkak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jika tidak ada program restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa menyebabkan potensi kredit macet bisa membengkak sebesar 16%. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) industri perbankan saat ini mencapai 3,15%.
Artinya masih dinilai dalam batas yang aman. "Jika tidak ada kebijkan POJK 11/2020 (tentang restrukturisasi) potensi NPL bisa mencapai 16%," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan )
Kata dia, program restrukrisasi ini merupakan kebijakan yang bersifat sementara, namun apakah program ini diperpanjang atau tidak tergantung kondisi pandemi kedepan. "Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," bebernya.
Artinya masih dinilai dalam batas yang aman. "Jika tidak ada kebijkan POJK 11/2020 (tentang restrukturisasi) potensi NPL bisa mencapai 16%," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan )
Kata dia, program restrukrisasi ini merupakan kebijakan yang bersifat sementara, namun apakah program ini diperpanjang atau tidak tergantung kondisi pandemi kedepan. "Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," bebernya.
Lihat Juga :