Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Pekan Depan, Cek Daftar Harganya!
Selasa, 17 November 2020 - 15:58 WIB
JAKARTA - Tarif Tol Jakarta-Cikampek akan diintegrasikan antara yang di bawah dan layang. Dengan, pengintegrasian ini maka antara tol Jakarta Cikampek dan tol layang akan memiliki tarif yang sama tanpa dibedakan.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan integrasi tarif jalan tol akan diterapkan mulai pekan depan. Namun demikian, seluruh proses sosialisasi harus sudah dilakukan secara optimal.
Menurut Nurdin, sebelum pengoperasian ada sosialisasi yang dilakukan pertama adalah sosialisasi lewat media konvensional dan yang kedua adalah lewat sosial media. Evaluasia sosialisasi akan dilakukan setiap pekan. “Bisa saja (diberlakukan pekan depan). Tiap minggu kita evaluasi (sosialisasinya sudah optimal belum),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/11/2020).
Nurdin menambahkan, saat ini tarif pengintegrasian tidak bisa dilaksanakan sekarang. Karena menurutnya, Kementerian PUPR masih melakukan evaluasi pada sosilisasi yang dilakukan oleh pihak PT Jasa Marga (Persero).
Menurut Nurdin, hal tersebut lah yang membuat Jasa Marga menunda acara sosialisasi tarif pada Jakarta-Cikampek hari ini. Karena masih ada beberapa hal yang belum optimal khususnya yang sosialisasi melalui sosial media. “Kita masih menunggu dan mengevaluasi hasil sosialisasinya baik dari media masa dan media sosial. Di media sosial (yang masih belum optimal). Kalau di media sosial massa sudah oke,” ucapnya.
Seperti diketahui, Tarif Tol Jakarta Cikampek akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek. Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
Tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V. Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip data dari Jasa Marga, berikut daftar lengkap dari tol Jakarta-Cikampek:
Lihat Juga: Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jasa Marga Tutup Jalan ke Arah Jakarta
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan integrasi tarif jalan tol akan diterapkan mulai pekan depan. Namun demikian, seluruh proses sosialisasi harus sudah dilakukan secara optimal.
Menurut Nurdin, sebelum pengoperasian ada sosialisasi yang dilakukan pertama adalah sosialisasi lewat media konvensional dan yang kedua adalah lewat sosial media. Evaluasia sosialisasi akan dilakukan setiap pekan. “Bisa saja (diberlakukan pekan depan). Tiap minggu kita evaluasi (sosialisasinya sudah optimal belum),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/11/2020).
Nurdin menambahkan, saat ini tarif pengintegrasian tidak bisa dilaksanakan sekarang. Karena menurutnya, Kementerian PUPR masih melakukan evaluasi pada sosilisasi yang dilakukan oleh pihak PT Jasa Marga (Persero).
Menurut Nurdin, hal tersebut lah yang membuat Jasa Marga menunda acara sosialisasi tarif pada Jakarta-Cikampek hari ini. Karena masih ada beberapa hal yang belum optimal khususnya yang sosialisasi melalui sosial media. “Kita masih menunggu dan mengevaluasi hasil sosialisasinya baik dari media masa dan media sosial. Di media sosial (yang masih belum optimal). Kalau di media sosial massa sudah oke,” ucapnya.
Seperti diketahui, Tarif Tol Jakarta Cikampek akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek. Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
Tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V. Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip data dari Jasa Marga, berikut daftar lengkap dari tol Jakarta-Cikampek:
Tarif Lama
Golongan I
Wilayah 1 : Rp1.500
Wilayah 2 : Rp4.500
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp15.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp2.000
Wilayah 2 : Rp6.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : RP22.500
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp3.000
Wilayah 2 : Rp9.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Tarif Baru
Golongan I
Wilayah 1 : Rp4.000
Wilayah 2 : Rp7.000
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp20.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp6.000
Wilayah 2 : Rp10.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp8.000
Wilayah 2 : Rp14.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp40.000
Lihat Juga: Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jasa Marga Tutup Jalan ke Arah Jakarta
(nng)
tulis komentar anda