Blak-blakan Sri Mulyani, APBN dan Semua Sektor Shock

Selasa, 17 November 2020 - 17:07 WIB
Meski APBN mengalami shock, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja negara tetap dibutuhkan di masa sulit ini. "Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU)," tambahnya.

Dia mengatakan, Indonesia dibolehkan memiliki defisit di atas 3% karena penerimaan perpajakan yang menurun. "Semua pembayar pajak tentunya sedang kesusahan. Namun, belanja-belanja itu penting sekali bagi kita karena memang masyarakat tidak menunggu. Itulah yang menjadi fungsi peranan penting dari anggaran pendapatan belanja negara atau kebijakan keuangan negara," imbuhnya.

(Baca Juga: Menkeu Sebut Perjuangan Paling Berat adalah Soal Nafsu, Bukan APBN)

Sri mencatat bahwa penerimaan pajak per akhir Agustus 2020 anjlok hingga 15,6% secara tahunan. Total penerimaan pajak baru mencapai Rp676,9 triliun. Jumlah ini baru mencapai 56,5% dari target yang ditentukan dalam Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

"Meski begitu pemerintah terus menggelontorkan berbagai program bantuan sosial untuk menopang perekonomian masyarakat. Tujuannya membantu masyarakat paling rentang untuk bisa bertahan di masa sulit," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!